Penjelasan Tupoksi Bagian Umum
Tugas Pokok Bagian Umum :
- Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang umum dan urusan-urusan rumah tangga;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Bagian Umum :
- Pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati;
- Pelayanan penerimaan kunjungan tamu dan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi pemberian informasi, menyiapkan tempat, dan penyediaan jamuan ;
- Pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor dan kebersihan di lingkungan Kantor Bupati Malang ;
- Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan dinas operasional jabatan Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli Bupati, dan Kendaraan Dinas Operasional Pool ;
- Pelaksanaan urusan perlengkapan;
- Pelaksanaan Inventarisasi barang pada Bagian Umum; dan
- Pelayanan administrasi dan operasional Bupati, Wakil Bupati dan Staf Ahli Bupati
Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Struktur Organisasi Bagian Umum dengan diskripsi pekerjaan sebagai berikut :
1. SUB BAGIAN RUMAH TANGGA
- menyusun program kerja dan rencana kerja Sub Bagian Rumah Tangga;
- mengurus keperluan rumah tangga jabatan Bupati dan Wakil Bupati;
- menyediakan tempat dan keperluan rapat serta pertemuan dinas;
- menyediakan tempat dan penyediaan kunjungan jamuan rapat serta pertemuan dinas;
- menyediakan tempat dan keperluan penerimaan kunjungan tamu kenegaraan dan dinas;
- melaksanakan pelayanan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya,
2. SUB BAGIAN PERLENGKAPAN
- menyusun Program Kerja dan Rencana Kerja Sub Bagian Perlengkapan untuk acuan pelaksanaan tugas ;
- penatausahaan dan Inventarisasi barang inventaris yang menjadi tanggung jawab Bagian Umum;
- menyiapkan Multimedia untuk kegiatan dinas Bupati Malang, Wakil Bupati Malang dan Sekretaris Daerah ;
- menyiapkan Sound System Set untuk kegiatan dinas Bupati Malang, Wakil Bupati Malang dan Sekretaris Daerah;
- menyiapkan Dekorasi, Tenda, Meja dan Kursi untuk kegiatan dinas Bupati Malang, Wakil Bupati Malang dan Sekretaris Daerah ;
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
3. SUB BAGIAN PEMELIHARAAN
- menyusun program kerja dan rencana kerja Sub Bagian Pemeliharaan untuk acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli Bupati dan kendaraan dinas operasional Pool.
- mengurus surat-surat yang diperlukan untuk kendaraan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli dan kendaraan dinas operasional Pool;
- melaksanakan pemeliharaan kebersihan dan perawatan gedung kantor, taman, jaringan air, listrik serta multimedia di lingkungan Kantor Bupati Malang secara tertib dan berkala;
- melaksanakan pemeliharaan kebersihan dan perawatan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati; dan
- melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Kelompok Jabatan Fungsional :
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. yang ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja. Kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang adalah pejabat satuan pengelola keuangan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang