Tujuan dan Sasaran Bagian Umum

  • Tujuan adalah penjabaran kondisi yang ingin diwujudkan dalam mendukung pencapaian Misi Bupati yang didukung. Tujuan Bagian Umum Sekretariat Daerah adalah Meningkatknya  kualitas sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
  • Sasaran adalah adalah hal yang ingin dicapai dari kegiatan yang dilakukan untuk tercapainya tujuan. Sasaran Bagian Umum Sekretariat Daerah yaitu meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mewujudkan tujuan serta sasaran Pembangunan Kabupaten Malang, maka pada tahun 2020 Bagian Umum Sekretariat Daerah melaksanakan 6 program dan 22 kegiatan, termasuk kegiatan utama dan kegiatan rutin dengan rincian sebagai berikut:

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  6. Program Pelayanan Umum