Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Struktur Organisasi Bagian Umum adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Bagian Umum :
- Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Sekretariat Daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya
Fungsi Bagian Umum :
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
1. SUB BAGIAN RUMAH TANGGA
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Rumah Tangga sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Rumah Tangga;
- Melaksanakan urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk rapat-rapat, kegiatan Pemerintah Daerah dan Tamu Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Rumah Tangga; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
2. SUB BAGIAN PERLENGKAPAN
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perlengkapan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Perlengkapan;
- Melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan dan perawatan gedung kantor, taman, jaringan air, listrik serta multimedia di lingkup Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk kegiatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Perlengkapan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
3. SUB BAGIAN TU PIMPINAN, STAF AHLI DAN KEPEGAWAIAN
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyediaan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan rapat-rapat dinas;
- Melaksanakan pengendalian kearsipan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan pengelolaan dokumen atau arsip kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan rapat-rapat dinas;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.