Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Struktur Organisasi Bagian Umum adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok Bagian Umum :

  1. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Sekretariat Daerah; dan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi Bagian Umum :

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, Staf Ahli Bupati dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

1. SUB BAGIAN RUMAH TANGGA

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Rumah Tangga sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Rumah Tangga;
  3. Melaksanakan urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
  4. Melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk rapat-rapat, kegiatan Pemerintah Daerah dan Tamu Pemerintah Daerah;
  5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Rumah Tangga; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

2. SUB BAGIAN PERLENGKAPAN

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perlengkapan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Perlengkapan;
  3. Melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkungan Sekretariat Daerah;
  4. Melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
  5. Melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
  6. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan dan perawatan gedung kantor, taman, jaringan air, listrik serta multimedia di lingkup Sekretariat Daerah; 
  7. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk kegiatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Perlengkapan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

3. SUB BAGIAN TU PIMPINAN, STAF AHLI DAN KEPEGAWAIAN

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan penyediaan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan rapat-rapat dinas;
  4. Melaksanakan pengendalian kearsipan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan dokumen atau arsip kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan rapat-rapat dinas; 
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.