Berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari Bagian Umum untuk mencapai tujuan dan sasaran, Bagian Umum mengelompokkan beban kerja sesuai dengan strata pendidikan serta minat keilmuan dari setiap staf. Setiap staf Bagian Umum diharapkan memiliki spesialisasi di bidang pekerjaan masing-masing. Hal ini dikarenakan Bagian Umum bersinggungan langsung dengan pelayanan pimpinan daerah yaitu Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Staf Ahli. Dalam hal ini tentunya butuh pelayanan yang bersifat Prima. Berdasarkan data terbaru untuk Staf bagian Umum secara keseluruhan berjumlah 135 orang dengan rincian 37 orang Staf Sub Bagian Rumah Tangga, 26 orang Staf Sub Bagian Perlengkapan, 68 orang Staf Sub Bagian Pemeliharaan dan 4 orang Pejabat Struktural Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.