Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malang merupakan satuan kerja yang berada di bawah naungan Sekretaris Daerah. Tugas pokok dan fungsi Bagian Umum adalah pelayanan administrasi perkantoran, pelayanan sarana dan prasarana Pimpinan Daerah dan pelayanan kegiatan rapat dan sarasehan di lingkungan Sekretariat Daerah.