Sebagai upaya preventif untuk mencegah persebaran covid-19, Bagian Umum juga berpartisipasi dalam upaya pencegahan virus tersebut. Dalam pengaplikasian di lapangan, Bagian umum secara rutin sebulan 2 kali dilakukan penyemprotan mandiri dengan menggunakan perlengkapan khusus. Penyemprotan ini sebagai bentuk pelayanan prima terhadap pimpinan dan juga sebagai tupoksi dari Bagian Umum. Selain penyemprotan, pembersihan saluran sirkulasi udara yang ada di tiap ruangan rapat. (dims/bagum)