Partisipasi Bagian Umum Dalam Kegiatan Rakor Layanan Informasi PPID
- 2020-10-27 13:45:49
- bag-umum-opd
- BERITA
Kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Informasi PPID, dilaksanakan pada hari Senin 26 Oktober 2020. Bertempat di Hotel Sahid Montana Dua,Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang mewakili Bpk. Pjs. Bupaati malang yang berhalangan hadir. Dalam Kegaitan ini terdapat dua pemateri yang mengisi kegiatan rakor layanan PPID tersebut. Pemateri pertama dari Bapak Agus DM, perwakilan dari Dinas Kominfo Jatim. Materi yang disampaikan beliau yaitu mengenai sosialisasi dasar hukum penyampaian informasi publik khususnya di bidang pemerintahan. Dalam era keterbukaan informasi ini, pemerintah diwajibkan untuk transparan dalam membagikan informasi terhadap publik. Ada beberapa kategori yang bisa dibagikan, namun ada juga beberapa informasi yang masuk kategori dirahasiakan. Hal ini sesuai dengan pengimplementasian dari UU No. 14 tahun 2008 dan PP no 61 Tahun 2010.
Materi kedua dari Ibu Herma Prabayanti dari Komisi Informasi Kominfo Jatim. Materi yang disampaikan adalah mengenai Standart Informasi Publik. Pemateri menyampaikan bahwa ada beberapa jenis informasi publik, yaitu Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ada pula informasi yang dikecualikan, contohnya seperti rahasia negara. Selain itu pemateri juga menjelaskan tentang tips dan trik bagaimana supaya isi konten lebih menarik.
Dari kegiatan ini diharapkan tiap OPD sebagai PPID pembantu lebih aktif lagi dalam menyebarkan informasi kepada publik. Yang lebih ditekankan adalah tentang informasi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, karena informasi ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin tahu tentang informasi Kabupaten Malang. (dims/bagum)